Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3) yang pertama kali diwajibkan di Indonesia pada
tahun 1996, ternyata diikuti oleh banyak negara.
Karena ISO tidak mau memberikan sertifikasi, maka ILO
mengeluarkan Pedoman Umum pelaksanaan SMK3 itu.
Sementara itu ada juga yang ingin tetap memberikan
sertifikasi secara sukarela seperti OHSAS 18001.
Beberapa perusahaan multinasional atas tekanan home
office harus menjalankan SMK3 itu di Indonesia. Bahkan
mereka mewajibkan juga kepada para pemasok untuk
melaksanakan SMK3. Ini menjadi dilemma karena pemasok
itu perusahaan kecil2, sehingga kurang mampu
menjalankan SMK3 secara penuh.
Secara umum semua Sistem Manajemen itu kuat dalam
aspek keselamatan, namun sangat lemah dalam aspek
kesehatan kerja. Para dokter belum terbiasa bekerja
dalam tim manajemen, sehingga sukar menempatkan diri
dan bicara masalah kesehatan dalam konteks manajemen.
Mereka belum terbiasa membicarakan kesehatan dalam
aspek kerugian, investasi, produktivitas, market dll.
Setiap audit sistem manajemen selalu mempertanyakan
apakah perusahaan sudah mentaati peraturan perundangan
di negara di mana perusahaan tersebut berada. Dua hal
yang sering ditanyakan dalam bidang perundangan, yaitu
kewajiban dokter dalam mengikuti pelatihan Hiperkes.
Kewajiban dokter kemudian dikaitkan dengan
kewenang-annya melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga
kerja.
Banyak perusahaan yang enggan untuk menggaji dokter
secara penuh. Mereka melakukan oursourcing dan
menyerahkan kepada klinik atau rumah sakit sebagai
pemasok tenaga kerja. Dalam banyak hal klinik atau
rumah sakit ini, lebih sering berorientasi kuratif
atau pengobatan. Dokter yang dipasoknya diharapkan
bisa memberikan pengobatan kepada karyawan dan
memberikan pertolongan pertama jika terjadi
kecelakaan.
Apapun status dokter itu, dia adalah dokter perusahaan
dan terkena kewajiban pelatihan Hiperkes itu.
Silakan untuk mendaftarkan diri pada Pelatihan ini
dengan menghubungi:
Naila KHAIRIYAH HP 081380158333 Telp 021 734 3651
Sri WIDIAWATI HP Nomor 0812 1025 123 Telp 021 734 3651
Yayasan IDKI di telepon Nomor 021 734 3651, Fax: 021
735 8966, email ke yayasan_idki@ yahoo.com.
Atas perhatian Saudara kami ucapkan banyak terima
kasih.
Wasalam,
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Pakar Kedokteran Keluarga, Spesialis Okupasi
(Kesehatan Kerja)
Yayasan IDKI – Konsultasi dan Pelatihan
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP: +62 812
9290059
Email: yayasan_idki@ yahoo.com HTTP://www.yayasani dki.or.id/
Info PDKI : Pelatihan Dokter Keluarga Modul A/B tgl 1-2 dan 8-9 Mei 2010 di Jakarta
info lebih lanjut hub Bambang 081905120789